Ini Tugas Mualem sebagai Wakil Wali Nanggroe Aceh

Mualem usai dilantik jadi Waliyul Ahdi. (Foto: Ibrahim bin Abdul Jalil untuk HabaAceh.id.)

“Dilihat dari tugas, fungsi dan kewenangan yang diemban, kedudukan Waliyul Ahdi sangat penting dalam upaya penguatan perangkat kerja Lembaga Wali Nanggroe,” kata Malik Mahmud.

Banda Aceh – Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf atau Mualem resmi dilantik menjadi Wakil Wali Nanggroe Aceh atau Waliyul Ahdi. Pelantikan berlangsung di Pendopo Wali Nanggroe Aceh, di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (27/12).

Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar mengatakan, Waliyul Ahdi merupakan pemangku Wali Nanggroe, atau orang yang melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan, apabila Wali Nanggroe tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap. 

Selain itu, Waliyul Ahdi juga melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh Wali Nanggroe.

“Dilihat dari tugas, fungsi dan kewenangan yang diemban, kedudukan Waliyul Ahdi sangat penting dalam upaya penguatan perangkat kerja Lembaga Wali Nanggroe,” kata Malik Mahmud.

Malik Mahmud menjelaskan, terkait pemilihan Waliyul Ahdi telah diatur dalam pasal 73 Qanun Aceh nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh nomor 8 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.

Pada pasal 73 Qanun tersebut, kata Malik, dijelaskan tentang proses pemilihan, pengusulan, penetapan dan pengukuhan waliyul ahdi diatur lebih lanjut dengan reusam Wali Nanggroe 

“Mengenai Waliyul Ahdi, telah ditetapkan reusam Wali Nanggroe nomor 1 tahun 2020. Bahwa dalam reusam tersebut telah dijelaskan secara rinci kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang yang diemban oleh Waliyul Ahdi,” jelasnya.

Malik menuturkan, setelah Waliyul Ahdi resmi dilantik dirinya semakin yakin Lembaga Wali Nanggroe akan lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Kususnya tugas dalam implementasi MoU Helsinki dan UUPA.

“Kepada sosok yang dilantik, yaitu saudara Muzakir Manaf atau lebih dikenal dengan sapaan Mualem, tentunya kita amat yakin dan percaya beliau dapat menjalankan tugas sebagai Waliyul Ahdi secara maksimal,” tutur Malik.

“Saya mengucapkan selamat atas pelantikan ini, dan mari sama-sama kita curakan tenaga serta fikiran untuk membangun Aceh sesuai kehendak perdamaian Aceh,” lanjutnya.

Malik Mahmud menyebutkan, Lembaga Wali Nanggroe merupakan salah satu lembaga yang diatur dalam perjanian MoU Helsinki 2005 silam. Keberadaan lembaga itu kemudian juga tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Bahwa Aceh berhak memiliki lembaga keistimewaan, salah satunya adalah Lembaga Wali Nanggroe,” ungkapnya.

Editor: STY