Eks Anggota DPRA Mulai Jalani Sidang Kasus Korupsi Beasiswa
Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh mulai menyidangkan dua terdakwa kasus korupsi bantuan pendidikan berupa dana beasiswa dari Pemerintah Aceh.
Dua terdakwa tersebut yakni Dedi Safrizal selaku mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2014-2019 dan Suhaimi sebagai koordinator penyaluran beasiswa dari pokok pikiran (pokir) Dedi Safrizal.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Zulfikar selaku hakim ketua didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (2/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menyebutkan terdakwa mengusulkan untuk 208 mahasiswa sebagai penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang dititipkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Tahun 2017 dengan besar anggaran mencapai Rp4,58 Miliar.
Dari anggaran tersebut, kedua tersangka melakukan pemotongan sebesar Rp2,9 miliar untuk kepentingannya sendiri. Sementara sisanya dibagikan kepada 208 penerima beasiswa.
Kemudian JPU menyebutkan uang berjumlah Rp2,9 miliar tersebut dibagikan kepada 3 orang dengan pembagian Rp2,36 miliar untuk Dedi Safrizal, Rp131 juta untuk Suhaimi dan Rp54 juta untuk Khairul Bahri.
“Seharusnya seluruh dana tersebut diperuntukkan bagi penerima bantuan biaya pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri untuk masyarakat Aceh,” kata JPU dalam persidangan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp3,55 miliar. Dan terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







Komentar