Dua Petani Pengedar Ganja di Aceh Tamiang Ditangkap

Dua Petani Pengedar Ganja di Aceh Tamiang DitangkapFoto: Dok, istimewa

"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Langsa - Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua petani pengedar ganja di Aceh Tamiang berinisial WS (29) dan BS (45). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

Kasat Narkoba Polres Langsa, IPTU Shandy Saputra mengatakan, pelaku diamankan dipinggir jalan di kawasan Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Kamis (24/11) sekitar pukul 21.00 WIB 

"Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar di daerah Kecamatan Manyak Payed," kata Shandy dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).

Berbekal informasi tersebut, kata Shandy, personel Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamanankan barang bukti berupa dua tas ransel dan satu plastik yang berisikan ganja kering dengan berat 10 kilogram, satu unit HP merk Nokia warna hitam, satu unit sepmor merk Honda CRF warna hitam tanpa nopol, dan satu sepmor merk Honda CRF warna merah hitam dengan nopol BL 3016 UAM.

"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...