DPRA Bahas Percepatan Perubahan Qanun Kesehatan Aceh Bareng Kemendagri
Foto: istimewa"Untuk itu Kemendagri akan segera menyampaikan hasil fasilitasi rancangan Qanun ini setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Kesehatan terkait subtansi tentang teknis kesehatan," kata Endarto.
Jakarta - Komisi V DPRA bersama tim asistensi Pemerintah Aceh menggelar pertemuan dengan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait percepatan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kesehatan.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung H Kemendagri di Jakarta, Selasa (22/11). Pihak Kemendagri dihadiri oleh Endarto dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda. Sementara dari Komisi V DPR Aceh dihadiri oleh Ketua Komisi V DPR Aceh M. Rizal Falevi Kirani, Sekretaris Komisi V Hj. Asmidar, Anggota Komisi V Tarmizi, Muslim Syamsuddin, Edi Kamal, Hj. Sartina, H. Asib Amin dan dr. Purnama Setia Budi, serta dari Tim Asistensi Pemerintah Aceh dr. Yuanita Dinkes Aceh, dr. Emiralda RSIA, dr. April RSUDZA dan Biro Hukum Aceh Dekstro Alfa.
"Pada pertemuan itu, kami dari Komisi V DPRA serta tim asistensi Pemerintah Aceh yang berhadir, menyampaikan poin-poin utama serta tujuan dari Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan," kata Ketua Komisi V DPR Aceh M. Rizal Fahlevi Kirani.
Kata Falevi, tujuan utama perubahan Qanun Kesehatan ini adalah apa yang telah dituangkan dalam Qanun Kesehatan No. 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan dapat lebih meningkatkan health coverage (cakupan kesehatan) untuk seluruh masyarakat Aceh, salah satunya dengan menjabarkan secara detail tentang BPJKA.
Kemudian mengenai kekhususan Aceh seperti tentang Rumah Sakit Syariah dan juga terkait pelayanan kesehatan masyarakat. "Kami dari Komisi V DPR Aceh menyampaikan harapan agar perubahan rancangan qanun ini dapat segera dikeluarkan hasil fasilitasi sehingga dapat segera diundangkan menjadi Qanun Aceh," katanya.
Atas paparan dari Komisi V DPRA dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh tersebut mendapat tanggapan positif dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Endarto. Menurutnya, secara prinsip pihaknya mendukung upaya Komisi V DPR Aceh dan Pemerintah Aceh melakukan perubahan untuk Qanun Aceh tentang Kesehatan yang bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak dasar masyarakat yaitu jaminan kesehatan kepada masyarakat.
"Untuk itu Kemendagri akan segera menyampaikan hasil fasilitasi rancangan Qanun ini setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Kesehatan terkait subtansi tentang teknis kesehatan," kata Endarto.








Komentar