DLHK Aceh Barat Keluhkan Masyarakat Masih Buang Sampah Sembarangan

Kadis DLHK Aceh Barat, Bukhari, Rabu (3/1). (Foto: Vinda Eka Saputra/HabaAceh.id)

Meulaboh – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Barat mengeluhkan masih adanya masyarakat yang membuang sampah sembarang di simpang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) jalan H. Daud Dariah, Kompleks Pasar Bina Usaha (PBU) Meulaboh, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahalwan.

Kadis DLHK Aceh Barat, Bukhari mengatakan, di lokasi tersebut sudah terpasang spanduk larangan membuang sampah, namun masih ada saja masyarakat dengan sengaja melanggaranya.

“Sedangkan simpang TPI itu merupakan daerah larangan buang sampah, dan telah kita buat spanduk untuk melarang membuang sampah sepanjang Lueng Aneuk Aye dan sepanjang jalan Daud Dariah I dan II,” kata Bukhari, Rabu (3/1).

Dijelaskan Bukhari, dalam spanduk atau pamflet larangan itu juga diberitahukan apabila masyarakat kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu.

“InsyaAllah dalam bulan ini akan kita buat kembali surat permintaan personel baik dari Polsek, Koramil dan Satpol PP untuk kita patroli terhadap pembuang sampah liar. Saya melihat pembuang sampah liar ini pada umumnya adalah masyarakat yang enggan membayar pajak sampah sehingga membuang tidak pada tempatnya,” ujarnya.

Bukhari menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan satu unit kontainer untuk tempat pembuangan sampah di sekitar lokasi simpang TPI tepatnya di samping lokasi pasar pagi, akan tetapi masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Inilah yang akan kita lihat kembali bagaimana cara kita untuk mengubah karakter masyarakat kita sehingga kebersihan lingkungan sama-sama kita jaga. Dengan demikian apabila bisa kita ubah karakter masyarakat, maka kita akan aman, nyaman dari persampahan,” tuturnya.

Khusus untuk kawasan pasar, sebut Bukhari, ada beberapa titik yang menjadi tempat pembuangan sampah liar oleh masyarakat. Setiap minggu pihaknya rutin melakukan pembersihan di lokasi, rata-rata dalam sekali pembersihan mendapatkan sebanyak lima truk sampah.

“InsyaAllah awal tahun ini akan kita coba kembali bekerjasama dengan instansi terkait seperti Satpol PP TNI, dan Polri. Kita akan patroli pembuang sampah liar dan apabila kedapatan akan langsung kita tangkap dan kenakan denda,” tegasya.

Diberitakan sebelumnya, pedagang di Pasar Bina Usaha (PBU) Meulaboh mengeluhkan tumpukan sampah yang berada di tepi jalan H. Daud Dariah komplek PBU, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan.

Salah seorang pedagang, Dek Gam mengatakan, tumpukan sampah tersebut sudah ada di lokasi selama sepekan dan keberadaannya sangat mengganggu masyarakat serta pedagang karena berbau menyengat.

"Sudah lama seperti ini (sampah menumpuk di tepi jalan) sudah satu pekan masih ada kayak gini. Saya lihat memang tidak ada diambil kalau diambil tidak akan seperti ini (sampah menumpuk),” kata Dek Gam, Selasa (2/1). 

Editor: Zuhri Noviandi