Dishub Akan Tindak Parkir Liar di Aceh Barat
Foto: Dok, istimewaAceh Barat – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Barat akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar di wilayah kota Meulaboh, dan tarif parkir yang dinilai tinggi tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Kepala Dishub Aceh Barat, Dodi Bima Saputra mengatakan, atas laporan masyarakat tersebut pihaknya akan meninjau seluruh titik lokasi parkir yang ada di Kota Meulaboh. Apabila ditemukan adanya parkir liar dan petugas jasa parkir yang mematok tarif tidak sesuai ketentuan maka akan ditindak.
“Pihak Dinas telah berupaya untuk merespon setiap pengaduan masyarakat tentang pungutan parkir diluar ketentuan dengan mendatangi juru parkir untuk dibina atau diberi arahan,” kata Dodi Bima Saputra, Kamis (9/3).
Dikatakan Dodi, pengelolaan parkir di lapangan merupakan tanggung jawab pihak ketiga bekerjasama sama dengan Dishub Aceh Barat. Kendati demikian, pihaknya juga akan tetap mengevaluasi seluruh titik lokasi parkir di kota Meulaboh guna memastikan parkir yang memiliki izin dan tidak (parkir liar).
“Bila ada petugas parkir yang bertindak tidak sesuai dengan ketentuan di dalam perjanjian, semuanya menjadi tanggung jawab pengelola. Pihak kami akan menindak lanjuti dan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola yang tidak bisa menjalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dodi menjelaskan, petugas parkir yang sah dan memiliki izin akan dilengkapi dengan rompi serta memiliki tanda pengenal, namun jika petugas parkir tidak memakai rompi dan tanda pengenal dipastikan itu merupakan petugas parkir liar.
“Apabila setelah kita bina tidak berubah juga maka akan kita sarankan kepada pihak pengelola parkir untuk dikeluarkan dari juru parkir,” ungkapnya.
Sementara itu, kata Dodi, tarif parkir kendaraan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Aceh Barat yakni sebesar Rp 1.000 rupiah bagi kendaraan roda dua dan Rp 2.000 rupiah bagi kendaraan roda empat.








Komentar