Caleg DPRK Aceh Tenggara Akan Bersaing Rebut 30 Kursi
Aceh Tenggara - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tenggara telah membuka pendaftaran pengajuan bagi calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2024-2029. Ada 30 kursi legislatif tersedia di daerah tersebut.
Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh tenggara, Safri Desky menyebutkan untuk tahapan pengajuan calon DPRK dibuka selama 14 hari dari 1 Mei sampai 14 Mei 2023 mendatang.
kemudian verifikasi administrasi 15 Mei-23 Juni, pengumuman DCS 19-23 Agustus dan Penetapan Daftar Calon Tetap 4 November 2023.
"Untuk jadwal pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB," kata Safri kepada HabaAceh.id, Senin (1/5).
Safri menjelaskan untuk tahapan pengajuan calon DPRK melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Tahapan pengajuan calon DPRK dilakukan setelah adanya pengumuman pengajuan bakal calon DPRK yang diumumkan pada tanggal 24 sampai 30 April 2023 yang lalu," ucapnya.
Safri menjelaskan, ada 30 kursi DPRK yang akan diperebutkan oleh calon DPRK baik dari partai nasional maupun lokal pada pemilu legislatif 2024. Ada lima daerah pemilihan (Dapil) yang telah ditetapkan dari 16 kecamatan.
"Adapun jumlah kursi DPRK di setiap dapil yaitu, untuk Dapil 1 dan 2 masing-masing tujuh Kursi. Kemudian, Dapil 3 dan 4 masing-masing sebanyak lima kursi dan terakhir di Dapil 4 sebanyak enam kursi," pungkasnya.
Editor: GHA