BPKD Aceh Barat Kumpulkan Rp 1,6 Miliar dari Pajak
Foto: istimewa"Saat ini realisasi PBB-P2 yang sudah berhasil kita himpun dari wajib pajak mencapai 77,85 persen dari total target tahun 2022 ini sebesar Rp2,061 miliar lebih," katanya.
Aceh Barat - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah mengumpulkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp1,6 miliar lebih sepanjang 2022.
"Saat ini realisasi PBB-P2 yang sudah berhasil kita himpun dari wajib pajak mencapai 77,85 persen dari total target tahun 2022 ini sebesar Rp2,061 miliar lebih," kata Kepala BPKD Aceh Barat, Zulyadi kepada HabaAceh.id, Selasa (20/12).
Menurutnya, keberhasilan pungutan PBB-P2 di Aceh Barat tidak terlepas dari peran masyarakat yang selama ini aktif membayar pajak.
"Upaya untuk mencari strategi selalu kita lakukan bagaimana caranya agar masyarakat termotivasi membayar PBB-P2," ungkap Zulyadi.
Adapun dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan dasar hukum pungutan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
"Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ke depan terus berupaya menjadikan pungutan PBB-P2 sebagai salah satu sumber penerimaan pajak, demi meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat di daerah," jelasnya.








Komentar