BPKP Didesak Audit Investigasi Dugaan Mark Up Proses Perencanaan Anggaran PON Aceh-Sumut
Foto: Kiriman untuk HabaAceh.idBanda Aceh - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didesak untuk melakukan audit investigasi terkait dugaan mark-up pada proses perencanaan penganggaran di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut. Beberapa kejadian viral terkait pelaksanaan PON di Aceh juga seharusnya dapat menjadi rambu-rambu bagi pelaksana agar dapat bekerja lebih baik.
Desakan dan pernyataan tersebut mencuat dalam diskusi yang digelar oleh Komunitas Sadar dan Taat Hukum (KosTum) bertajuk PON XXl Aceh-Sumut Tahun 2024: Antara Prestasi dan Dugaan Korupsi, yang dihelat di Moorden Cofee, Pango Raya, Banda Aceh, Kamis (19/9).
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, dalam diskusi tersebut menyorot sejumlah persoalan yang terjadi di perhelatan PON XXI Aceh-Sumut. Hal pertama yang MaTA temukan berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan yaitu terkait dugaan mark-up dalam pengadaan konsumsi, seperti nasi dan snack.
Alfian menyoroti bahwa anggaran yang tercantum dalam kontrak pengadaan relatif lebih besar jika dibandingkan dengan kualitas yang diberikan di lapangan.
Selanjutnya, Alfian juga menyoroti dugaan mark-up pada pembangunan dan rehabilitasi venue-venue PON XXI Aceh-Sumut. Dia menekankan perlunya audit investigasi oleh BPKP selaku pihak yang bertanggung jawab sebagai auditor untuk memastikan pengelolaan dana PON XXI ini tidak disalahgunakan.
"Kita menyimpulkan dari kontrak yang kita lihat dengan fakta yang kita kumpulkan di lapangan, ada dugaan potensi mark-up di proses perencanaan penganggaran. Yang pertama dugaan kuat kita itu soal pengadaan konsumsi, itu anggarannya di kontrak sebesar Rp42,3 miliar. Itu yang perlu diusut, potensinya sangat besar kita menilai di sana," ujar Alfian.
Menurut Alfian jika dugaan tersebut terbukti, maka oknum penyelenggara yang bertanggung jawab harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Namun menurutnya, jika kemudian BPKP Aceh tidak menemukan kerugian dalam proses penganggaran PON Aceh, maka hasil audit patut dipublikasikan.
Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat mendapat kepastian dan tidak berspekulasi, terutama terkait proses penganggaran dan pengelolaan keuangan.
"Kita tidak mau bahwa kondisi ini dimanfaatkan hanya secara ekonomi oleh orang-orang yang bermental korup. Dan saya lihat di ajang PON ini ada indikasinya," ungkap Alfian.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri, SH., MH, menilai, sejumlah kejadian yang viral di media massa dan media sosial beberapa waktu lalu terkait pelaksaan PON, dapat menjadi rambu terhadap para pelaksana agar mampu bekerja lebih baik.
"Intinya kita resah pada persoalan PON ini, benar ndak nanti ketika prestasi, nama baik Aceh, ada hal yang merusak seperti korupsi atau tidak? Makanya kita dialog, agar bisa mengawal bersama," kata Suhendri.
Suhendri juga berharap agar hal yang ditakutkan masyarakat tentang korupsi di kemudian hari dalam pelaksanaan PON tidak terjadi. Pihak Kejari Banda Aceh saat ini bertugas untuk memitigasi risiko hukum.
"Peran kami sebagai jaksa, yakni pengacara negara untuk mendampingi kegiatan PON agar berjalan sesuai regulasi dan hal-hal yang baik," katanya.
Di kesempatan yang sama, pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, turut mendukung penuh pengusutan sejumlah persoalan yang terindikasi korupsi dalam kegiatan PON XXl.
"Jika memang ada terkait dengan korupsi silakan, diperkuat saja dengan data-datanya, difoto dan divideokan, nanti diserahkan ke kejaksaan boleh, kepada polisi juga boleh, pada LSM antikorupsi juga boleh," ujarnya
Namun Nasrul berharap perkara keramahan dan kesalahpahaman Aceh dengan tamu tidak perlu diumbar.
"Ini bukan kita memilah-memilih, tapi supaya kata-kata yang dibilang Aceh tidak aman, tidak nyaman itu tidak benar," pungkasnya.




Komentar